Polisi Aceh menghukum 85 kali cambuk kepada pasangan sejenis

Berita Terupdate - Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menghukum pasangan penyuka sejenis masing-masing 85 kali cambuk di muka umum. Vonis dari hakim ini sangat mengejutkan dikarenakan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, hanya 80 kali cambuk.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Khairil Jamal, didampingi hakim anggota masing-masing Yusri dan Rosmani Daud. Sedangkan JPU Kejari Banda Aceh dipimpin Gulmaini didampingi Mardhiah. Sedangkan kedua terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum, meskipun majelis hakim telah memberikan haknya.
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, terdakwa masing-masing berinisial MT (24) dan MH (20) telah terbukti melakukan perbuatan liwath atau berhubungan sesama jenis. Mereka telah terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan menghukum terdakwa 85 kali cambuk di muka umum. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan sampai eksekusi dilaksanakan," kata Khairil saat membacakan vonis kedua terdakwa di Mahkamah Syariah, Banda Aceh, Rabu (17/5).
Dalam sidang putusan ini terungkap fakta bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan sebanyak dua kali. Pada awal Januari 2017 pertama kalinya dan kembali melakukannya 28 Maret 2017 dan dilakukan di tempat yang sama, kemudian ditangkap oleh warga.
Dalam persidangan kasus homoseksual perdana terjadi di Aceh ini menghadirkan 3 saksi. Saksi pertama adalah pasangan homoseksual masing-masing dan dua saksi yang melihat pertama sekali hingga mendobrak paksa pintu kost pelaku di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dalam persidangan, Khairil membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa seorang muslim, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh serta telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, Khairil kedua terdakwa kooperatif dan sopan selama dalam persidangan. Kemudian kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi di masa yang akan datang.
Sementara itu JPU Kejari Banda Aceh menerima atas putusan tersebut. Terkait dengan eksekusi, JPU Kejari Banda Aceh menyebutkan akan dilaksanakan sebelum bulan puasa.
"Kita terima, eksekusi segera kita laksanakan dalam minggu-minggu ini," ungkap Ketua tim JPU, Gulmaini.


No comments